Satpol PP Tangsel Razia Rumah Kosan Dijadikan Kegiatan Tempat Prostitusi

    Satpol PP Tangsel Razia Rumah Kosan Dijadikan Kegiatan Tempat Prostitusi

    Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan operasi penegakkan perda no 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Jumat malam (14/4/2023).

    Dalam operasi tersebut berdasarkan informasi masyarakat adanya dugaan pelanggaran rumah kos dijadikan kegiatan prostitusi yang menggunakan aplikasi online di daerah Pamulang dan Serpong.

    Kasatpol PP H.Oki Rudianto mengatakan, dari hasil operasi penegakkan perda di kos-kosan diwilayah Pamulang kami menjaring 5 orang Wanita dan 4 orang Pria dan juga kami menjaring 7 orang Wanita dan 6 orang Pria di kecamatan Serpong.

    “Hasil pemeriksaan di TKP ditemukan alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan yang belum digunakan dan juga dugaan ada anak dibawah umur karena tidak memiliki KTP sehingga kami berkoordinasi dengan TP2TPA dan juga dinsos untuk langkah-langkah lebih lanjut, ” ungkap Oki.

    Kami berharap agar masyarakat dapat bekerja sama kepada kami pemerintah kota Tangerang selatan agar tidak terjadi lagi kontrakan atau kosan yang dijadikan tempat untuk kegiatan prostitusi, " lanjutnya

    kami mengapresiasi dari jajaran TNI dan Polri yang telah mendampingi dalam kegiatan operasi ini, " tutup Oki. (Hendi)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Metro Jaya Lantik Brigjen Suyudi...

    Artikel Berikutnya

    Kain Halal, Kain Tenun yang Kantongi Sertifikat...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan
    Menggali Keunggulan 20 Produsen Mobil Dunia: Perjalanan Inovasi dan Dominasi
    Dirkrimsus Polda Kepri Hadiri Kegiatan Konferensi Pers Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 23,6 Miliar Rupian

    Tags