Tawuran Berujung Maut, 2 Pelaku Diamankan Polres Jakbar

    Tawuran Berujung Maut, 2 Pelaku Diamankan Polres Jakbar

    JAKARTA - Dua pelaku pembacok MJ alias Jatmico (29) pria asal Jatipulo, Palmerah hingga tewas ditangkap, Satu pelaku masih dibawah umur. Kedua pelaku yang ditangkap yakni L alias Keling (19), dan U masih dibawah umur.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Mereka punya peran masing-masing. 

    "Pelaku L ikut tawuran membawa paralon berbentuk celurit. Pelaku U ini eksekutor yang membacok korban hingga meninggal dunia, " ujarnya saat konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

     

    Syahduddi menjelaskan tim gabungan dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Kanit krimum Akp Edi Budi Wibowo, Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar dan Kanit Resmob Akp Rahmat Wibowo bergerak mencari pelaku.

    Pelaku L ditangkap di Kecamatan Nanggung, Bogor berperan yang membawa paralon berbentuk celurit.

    Sementara pelaku U ditangkap di sebuah apartemen milik rekannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, mencoba bersembunyi dimana pelaku u merupakan eksekutor yang membacok korban.

    Peristiwa pembacokan itu bermula ketia kedua kelompok remaja tersebut hendak bentrok alias perang sarung jelang sahur. 

    Saat kejadian korban mencoba menangkap pelaku L alias Keling. Kemudian datang pelaku U alias Ubay langsung menyabet korban dengan celurit. 

    "Korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak, dan langsung meninggal dunia di tempat, " ungkap Syahduddi. 

    Motif dari kasus ini yakni awalnya ada bentrokan antar dua kelompok. Salah satu pelaku tidak terima jika temannya ditangkap oleh korban saat bentrokan terjadi. 

    "Pada saat kejadian bentrok itu pelaku langsung melayangkan celurit ke arah korban hingga korban meninggal dunia di tempat, " pungkasnya. 

    Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 354 Ayat 2 ancaman pidana penjara. (Hendi)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Ramadan, Pemkot Gelar Tangsel Mengaji

    Artikel Berikutnya

    Kain Halal, Kain Tenun yang Kantongi Sertifikat...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan
    Menggali Keunggulan 20 Produsen Mobil Dunia: Perjalanan Inovasi dan Dominasi
    Dirkrimsus Polda Kepri Hadiri Kegiatan Konferensi Pers Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 23,6 Miliar Rupian

    Tags